Sabtu, 9 Agustus 2025

Revisi KUHAP

Komisi III DPR Dukung Usul Penyelidik dan Penyidik Polri Minimal Sarjana Hukum: Itu Memang Idealnya

Rudianto Lallo setuju usulan agar penyelidik dan penyidik di institusi hukum khususnya Polri minimal harus berpendidikan sarjana hukum.

Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Komisi III DPR Dukung Usul Penyelidik dan Penyidik Polri Minimal Sarjana Hukum: Itu Memang Idealnya
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (24/3/2025). Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo setuju usulan agar penyelidik dan penyidik di institusi hukum khususnya Polri minimal harus berpendidikan sarjana hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo merespons usulan agar penyelidik dan penyidik di institusi hukum khususnya Polri, minimal harus berpendidikan sarjana hukum.

Menurut Lallo, usulan tersebut masuk akal.

Pasalnya kata dia, setiap penegak hukum memang harus memiliki kompetensi dan kapasitas di bidang ilmu hukum.

"Saya kira itu rasional ya. Dan rasional sekali, sangat masuk akal karena memang idealnya penegak hukum itu harus punya kompetensi, kapasitas kompetensi di bidang ilmu hukum," kata Lallo saat dimintai tanggapannya, Kamis (12/6/2025).

Adapun salah satu variabel setiap penyelidik atau penyidik itu memiliki kompetensi di bidang hukum adalah dengan adanya bukti sudah pernah mengenyam pendidikan ilmu hukum.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Undang Mahasiswa Untuk Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan, Ada Dari UGM dan UI

Pasalnya, para penegak hukum kata legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut harus paham berbagai macam norma dan aturan.

Keseluruhannya itu kata Lallo, bisa didapatkan minimal pada saat berpendidikan di Universitas bidang ilmu hukum.

"Dia paham norma-norma, unsur-unsur, delik-delik dalam pasal-pasal hukum kita. Sehingga dia bisa pemahaman terhadap persoalan hukum. Jadi ketika ada wacana saran, apalagi dilontarkan seorang komisioner KPK, Saya kira itu sah-sah saja dan rasional, masuk akal," kata dia.

"Idealnya memang seorang penyelidik, penyidik adalah orang yang punya kompetensi di bidang ilmu hukum. Kira-kira begitu," tegas Lallo.

Baca juga: Revisi KUHAP: KPK Usulkan Penyidik Wajib Lulusan S1 Hukum, Ini Alasannya

Dirinya lantas merespons soal masih adanya penyelidik dan penyidik di Polri yang tidak memiliki background pendidikan ilmu hukum.

Kata dia, kondisi ini harus menjadi pekerjaan rumah bagi Polri dalam melakukan perekrutan di masa mendatang apabila memang usulan tersebut masuk dalam KUHAP yang ditargetkan sah pada 1 Januari 2026 itu.

"Itu menjadi kriteria, sehingga ke depan kepolisian pun harus memikirkan itu dan kita tahu sekali bahwa di kepolisian pun banyak jenjang sekolah kan? Jenjang sekolah, jadi bisa dilatih di Lemdiklat Polri misalkan ya kan? Tidak harus misalkan harus melalui apa namanya, semangatnya pendidikan di perguruan tinggi," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Tanak bilang seharusnya penyidik dan penyelidik mempunyai latar belakang lulusan sarjana hukum.

Hal itu sejalan dengan latar belakang pendidikan advokat, jaksa, dan hakim yang diharuskan lulusan ilmu hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 ilmu hukum," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

"Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 ilmu hukum, sedangkan advokat jaksa dan hakim sudah disyaratkan harus S1 ilmu hukum," ujarnya.

Selain itu, Tanak mengusulkan revisi KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu.

Kemudian, ia turut mengusulkan revisi KUHAP mengatur waktu penyidikan dan pemeriksaan di persidangan agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.

"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara," tutur Tanak.

Tanak turut menyebut perlindungan terhadap pelapor juga mesti diatur dalam revisi KUHAP.

Menurut dia, revisi KUHAP perlu dilakukan dan memperhatikan sejumlah unsur. 

Sebab, katanya, KUHAP yang sekarang digunakan merupakan produk orde lama. Sehingga tak relevan lagi dengan era reformasi.

"Kalau dari saya pribadi, banyak hal yang perlu diperhatikan. KUHAP yang berlaku sekarang ini adalah produk era orde lama, sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut," katanya.

"Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan. Untuk itu KUHAP perlu direvisi," ujar Tanak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan