Polemik 4 Pulau di Aceh Jadi Bagian Sumatera Utara, Pengamat Sebut SK Mendagri Timbulkan Kegaduhan
Menurut Jamiluddin, reaksi masyarakat Aceh yang akan marah terhadap pemerintah pusat juga pasti sangat besar.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi.
Mendagri Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Dukungan kepada UMKM Urus Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Menhub Dudy: Pesawat Amfibi Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah Kepulauan |
![]() |
---|
Wacana Relokasi Warga Gaza ke RI, Amnesty: Seolah Ingin Dukung Pendudukan Ilegal Israel di Palestina |
![]() |
---|
Kisah Merlin Anggraeni Mausali, Pelajar dari Pulau Alor Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing, Mendagri Minta Pemda Dukung Sertifikasi Halal bagi UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.