Kamis, 21 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau di Aceh Jadi Bagian Sumatera Utara, Pengamat Sebut SK Mendagri Timbulkan Kegaduhan

Menurut Jamiluddin, reaksi masyarakat Aceh yang akan marah terhadap pemerintah pusat juga pasti sangat besar. 

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
POLEMIK 4 PULAU - Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) mengenai penyerahan empat pulau di Aceh kepada Sumatera Utara (Sumut) berpotensi bakal menimbulkan kegaduhan besar. 

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. 

Mendagri Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan