Sabtu, 20 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Dapat Valas dari Pengacara Ronald Tannur, Erintuah Damanik Bagi Rudi Suparmono 20 Ribu SGD

Mantan hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengungkapkan dirinya mendapatkan 140.000 SGD dari pengacara Lisa Rachmat.

|
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Terdakwa dugaan suap Rudi Suparmono di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (13/6/2025). Pada persidangan hari ini jaksa hadirkan eks hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul ke persidangan. 

"Berawal ketika Meirizka Widjaja selaku ibu kandung dari Gregorius Ronald Tannur meminta kepada Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai Penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Kemudian Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantornya," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.

"Dalam pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, kemudian sekira pada bulan Maret Tahun 2024, lanjut jaksa, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

Kemudian dikatakan jaksa pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya bertemu dengan terdakwa Rudi Suparmono di ruang kerja kerjanya.

“Pada pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” jelas jaksa.

Setelah itu disebutkan Lisa Rachmat menemui hakim Erintuah Damanik, untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Dan mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul.

“(Heru Hanindyo dan Mangapul) yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana tersebut belum ada,” imbuh JPU.

Lanjut penuntut umum setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43,000 atau setara Rp 511 juta.

“Dengan cara Lisa Rachmat meletakan amplop berisi uang tersebut ke atas meja terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan ‘terima kasih,’ kemudian terdakwa memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerja terdakwa,” kata jaksa di persidangan.

“Pada saat pulang kantor kemudian terdakwa Rudi Suparmono memindahkan amplop yang berisi uang yang diterima dari Lisa Rachmat tersebut ke dalam koper dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam mobil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca juga: Atur Susunan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur, Rudi Suparmono Beri Kode Jangan Lupakan Saya

Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan