Anak Legislator Bunuh Pacar
Atur Susunan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur, Rudi Suparmono Beri Kode 'Jangan Lupakan Saya'
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono minta tak dilupakan setelah mengatur susunan majelis hakim perkara Ronald Tannur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengatakan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono minta tak dilupakan setelah mengatur susunan majelis hakim perkara Ronald Tannur.
Adapun hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).
"Selanjutnya pada tanggal 5 Maret saya ketemu dengan Pak Ketua (Rudi Suparmono). Terus pak ketua bilang 'Hay Lae ada ditetapkannya itu Lae selaku ketua majelisnya anggotanya Mangapul dan Heru sesuai pesanan Lisa,'" kata Erintuah di persidangan.
Baca juga: Erintuah Damanik Bongkar Keterlibatan Rudi Suparmono Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Kemudian kata Erintuah Damanik eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono minta tak dilupakan
"Pak Ketua bilang, 'Lae jangan lupakan saya'," jelas Erintuah.
Maksud jangan lupakan saya apa, tanya Hakim Ketua Iwan Irawan di persidangan.
"Saya nggak tahu, karena selama ini saya tidak pernah juga dapat penetapan perkara seperti itu dari ketua," jelasnya.
Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (19/5/2025).
Dalam sidang dakwaan jaksa menyatakan Rudi Suparmono, menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat. Untuk mengatur susunan hakim dalam perkara tersebut.
"Berawal ketika Meirizka Widjaja selaku ibu kandung dari Gregorius Ronald Tannur meminta kepada Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai Penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Kemudian Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantornya," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Zarof Ricar Terlibat Korupsi Pada Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur
"Dalam pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, kemudian sekira pada bulan Maret Tahun 2024, lanjut jaksa, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.
Kemudian dikatakan jaksa pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya bertemu dengan terdakwa Rudi Suparmono di ruang kerja kerjanya.
“Pada pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” jelas jaksa.
Setelah itu disebutkan Lisa Rachmat menemui hakim Erintuah Damanik, untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Dan mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.