Minggu, 21 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Atur Susunan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur, Rudi Suparmono Beri Kode 'Jangan Lupakan Saya'

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono minta tak dilupakan setelah mengatur susunan majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Terdakwa Rudi Suparmono di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (13/6/2025). Pada persidangan dugaan suap hari ini jaksa hadirkan eks hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul ke persidangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengatakan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono minta tak dilupakan setelah mengatur susunan majelis hakim perkara Ronald Tannur.


Adapun hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).


"Selanjutnya pada tanggal 5 Maret saya ketemu dengan Pak Ketua (Rudi Suparmono). Terus pak ketua bilang 'Hay Lae ada ditetapkannya itu Lae selaku ketua majelisnya anggotanya Mangapul dan Heru sesuai pesanan Lisa,'" kata Erintuah di persidangan.

Baca juga: Erintuah Damanik Bongkar Keterlibatan Rudi Suparmono Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur


Kemudian kata Erintuah Damanik eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono minta tak dilupakan


"Pak Ketua bilang, 'Lae jangan lupakan saya'," jelas Erintuah.


Maksud jangan lupakan saya apa, tanya Hakim Ketua Iwan Irawan di persidangan.


"Saya nggak tahu, karena selama ini saya tidak pernah juga dapat penetapan perkara seperti itu dari ketua," jelasnya.


Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (19/5/2025).


Dalam sidang dakwaan jaksa menyatakan Rudi Suparmono, menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat. Untuk mengatur susunan hakim dalam perkara tersebut.


"Berawal ketika Meirizka Widjaja selaku ibu kandung dari Gregorius Ronald Tannur meminta kepada Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai Penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Kemudian Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantornya," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Zarof Ricar Terlibat Korupsi Pada Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur


"Dalam pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.


Menindaklanjuti permintaan tersebut, kemudian sekira pada bulan Maret Tahun 2024, lanjut jaksa, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.


Kemudian dikatakan jaksa pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya bertemu dengan terdakwa Rudi Suparmono di ruang kerja kerjanya.


“Pada pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” jelas jaksa.


Setelah itu disebutkan Lisa Rachmat menemui hakim Erintuah Damanik, untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Dan mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan