Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
JK Sebut Keputusan Menteri Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil: Bertentangan Dengan UU
Jusuf Kalla menegaskan keputusan pemerintah terkait perbatasan wilayah 4 pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumut tidak bisa diatur Kepmen.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menegaskan keputusan pemerintah terkait perbatasan wilayah empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara tidak bisa diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen).
JK menyebut, jika tetap dipaksakan, maka kebijakan tersebut cacat formil karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Aceh dan wilayah administratifnya.
“Bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan undang-undang nomor 24 tahun 1956. Itulah kenapa MoU (Helsinki) ini menyebut undang-undang itu, tahunnya,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
JK menjelaskan, dalam MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), secara eksplisit disebut bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan per 1 Juli 1956, bukan berdasarkan perjanjian administratif belakangan.
“Dalam MoU Helsinki tidak ada kata peta. Tidak ada. Saya bacakan lagi isinya: ‘perbatasan Aceh merujuk pada Perbatasan 1 Juli 56’. Jadi yang berbatasan itu kabupaten. Sama sekali tidak menyebut peta, hanya perbatasan. Dan itu disebut di UU itu,” ujarnya.
Baca juga: Rekam Jejak Tito Karnavian, Mendagri yang Sebut 4 Pulau Aceh Milik Sumut, Pernah Jadi Kapolri
Adapun empat pulau yang disengketakan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini disebut JK berada di bawah administrasi Aceh Singkil.
Bahkan, warganya membayar pajak ke pemerintah kabupaten tersebut.
JK menilai, jika ada keputusan sepihak lewat Keputusan Menteri yang menyatakan empat pulau itu masuk Sumatera Utara, maka tidak hanya bertentangan dengan UU, tapi juga bisa mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh.
Baca juga: Polemik 4 Pulau di Aceh Jadi Bagian Sumatera Utara, Pengamat Sebut SK Mendagri Timbulkan Kegaduhan
“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” tegasnya.
Lebih lanjut, JK juga menyentil wacana pengelolaan bersama sumber daya alam di pulau-pulau tersebut seperti yang diusulkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Menurutnya, belum ada urgensi ekonomi karena wilayah itu belum terbukti mengandung cadangan minyak atau gas.
“Di situ kan tidak ada minyak. Tidak ada gas. Mungkin saja beberapa hari ada, tapi hari ini tidak ada,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.