Selasa, 9 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

DPR Minta Tito Karnavian Jangan Buat Masalah Baru di Aceh: Segera Cabut SK 4 Pulau!

Menurut anggota Komisi XIII DPR RI ini, Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak lagi menciptakan

|
Penulis: Chaerul Umam
Instagram @titokarnavian
TITO KARNAVIAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto beri pidato sambutan kedatangan para kepala daerah yang akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. Terkini, Tito menginstruksikan para kepala daerah tersebutĀ untuk siaga mendukung kelancatan arus mudik Lebaran 2025.Ā  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RIĀ Fraksi Partai NasDem dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub, mendesak Menteri Dalam Negeri mencabut Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau milik Aceh kini masuk wilayah Sumatera Utara. Ia menilai keputusan itu bisa memicu konflik antarwilayah.

"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut," kata Muslim dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Menurut anggota Komisi XIII DPR RI ini, Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak lagi menciptakan kegaduhan baru.

"Janganlah buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," tandasnya.

Sekadar informasi, ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI meliputi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.

Pulau Kaya Sumber Daya Jadi Rebutan

Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub.
Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub. (dok. DPR RI)

Muslim Ayub menduga pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara tak lepas dari adanya sumber daya alam bernilai tinggi di kawasan tersebut.

"Ini kan karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel," ungkapnya.

Empat pulau yang dipersoalkan itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Sebelumnya, keempatnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun kini dinyatakan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca juga: KPK Sudah Kaji Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi Tindak Lanjut Tertahan, Kenapa?

Aceh Punya Bukti Historis, MoU Tahun 1992

Muslim menegaskan, klaim Aceh atas empat pulau tersebut memiliki dasar historis yang kuat. Ia menyebut adanya dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992.

"Ada bukti-bukti bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan. Tapi kok sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara," tegasnya.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini saat itu.

Mendagri: Penetapan Berdasar Proses Panjang

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan memasukkan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara dilakukan setelah melalui pembahasan panjang lintas instansi.

Tito menjelaskan, batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati kedua pemerintah daerah. Namun batas wilayah laut memang belum ada kesepakatan.

Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diteken pada 25 April 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan