Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Polemik 4 Pulau di Aceh Berpotensi jadi Isu Sensitif, PKS: Mendagri Harus Kaji Ulang Keputusannya
Menurut Mulyanto isu tersebut akan sangat sensitif bagi masyarakat Aceh, sehingga seharusnya dikaji ulang sambil melibatkan pemerintah, DPR hingga DPD
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, secara tegas meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian untuk kaji ulang keputusannya mengubah status pengelolaan 4 pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Mulyanto, isu tersebut akan sangat sensitif bagi masyarakat Aceh, sehingga seharusnya dikaji ulang sambil melibatkan, pemerintah, DPR RI hingga DPD RI.
Baca juga: Respons Bobby Nasution dan Muzakir Manaf soal 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut
"Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Dirinya juga berpandangan, Mendagri tidak sepatutnya membuat kebijakan secara tersendiri yang justru berpotensi menimbulkan kemarahan publik.
Oleh karenanya, dia meminta agar kebijakan itu bisa dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif.
"Bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya," kata mantan anggota DPR RI tersebut.
Akan tetapi, Mulyanto meminta kepada Mendagri Tito untuk tidak lupa menyertakan rakyat Aceh dalam pembahasan ulang nantinya.
Pasalnya, polemik 4 Pulau ini, menjadi hal yang sensitif bagi rakyat Provinsi Aceh.
"Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat, karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas Provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Provinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus," tandas dia.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Tegaskan Mendagri Harus Selesaikan Konflik Sengketa 4 Pulau di Aceh
Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi.
Mendagri Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.