Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
4 Pulau Sengketa Resmi Masuk Aceh, Presiden Tegaskan Keputusan Berpijak pada Data-data
Presiden Prabowo Subianto melakukan ratas dan telah mempertimbangkan berbagai hal dan bukti data-data, kini memutuskan 4 pulau sengketa masuk Aceh
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, kini secara administratif resmi masuk wilayah Aceh.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketiak.
Keputusan ini telah diambil Presiden Prabowo Subianto dengan telah mempertimbangkan berbagai hal dan bukti catatan wilayah yang ada.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh."
"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial. Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025) setelah melakukan rapat terbatas bersama Prabowo.
Dengan demikian, keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Presiden berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.
Dalam pengumuman ini, hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Diketahui, empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara sesuai SK Mendagri awal 2025.
Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.
Baca juga: Gubernur Aceh Datangi Istana dengan Land Rover BL 1, Bawa Bukti Baru untuk Mendagri
Sengketa wilayah ini juga sempat memicu kegaduhan publik terutama warga Aceh.
Pemerintah pusat akhirnya bergerak cepat mengambil alih penyelesaian konflik melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Gubernur Aceh Bawa Bukti Tambahan
Sebelum diumumkan ke publik, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terlihat mendatangi Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa (17/6/2025).
Kedatangannya untuk menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan membahas polemik empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Muzakir Manaf terlihat memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.23 WIB.
Mantan pemimpin gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu membawa bukti tambahan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh.
Keempat pulau itu memang berada di pesisir barat Pulau Sumatera.
Pulau-pulau itu juga berada di antara batas kedua provinsi, Aceh dan Sumatera Utara, sehingga perlu adanya keputusan yang pasti terkait administratifnya.

Kronologi Singkat Sengketa
Informasi Awal
- Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
Tahun 2008
- Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.
Tahun 2012–2019
- Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut
14 Februari 2022
- Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.
April 2025
- Kemendagri kembali menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Reaksi keras muncul: mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.
Juni 2025
- Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK tersebut sah namun masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.
Mendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut, serta lembaga terkait, untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.