Senin, 25 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Gubernur Aceh Datangi Istana dengan Land Rover BL 1, Bawa Bukti Baru untuk Mendagri

Mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) asal pabrikan Inggris tersebut di Indonesia dibanderol dalam kisaran Rp2,542 miliar hingga Rp 6,399 miliar.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
MOBIL MUZAKIR MANAF - Mobil dinas Land Rover Defender hitam berpelat merah BL 1 yang ditumpangi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tiba di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kedatangannya untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.  

Gubernur Aceh Tunggangi Land Rover BL 1 Datangi Istana, Bawa Bukti Baru untuk Mendagri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara langsung mendatangi Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa (17/6/2025) untuk menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan membahas polemik empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara

Pertemuan ini disebut sebagai bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Empat pulau yang kini tengah diperebutkan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi. 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf terlihat memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.23 WIB. Ia datang menggunakan mobil dinas Land Rover Defender hitam berpelat merah BL 1 yang dikawal aparat kepolisian, langsung menuju Wisma Negara.

Untuk informasi, mobil Land Rover Defender memiliki varian 90, 110, dan 130, dengan pilihan mesin bensin kapasitas 1997-5000 cc dan diesel 2198 cc. Mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) asal pabrikan Inggris tersebut di Indonesia dibanderol dalam kisaran Rp2,542 miliar hingga Rp 6,399 miliar.

Adapun plat nomor BL menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari Provinsi Aceh.

Muzakir yang juga mantan pemimpin gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dijadwalkan bertemu Mendagri Tito Karnavian untuk membicarakan status empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara yang masih disengketakan.

Baca juga:  Pilot Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, membenarkan bahwa Mendagri akan menghadiri rapat bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Ia juga memastikan bahwa pembahasan ini merupakan kelanjutan dari perhatian Presiden Prabowo terhadap masalah batas wilayah barat Indonesia.

“Ya betul, bersama Gubernur Sumut,” kata Bima saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Meski belum memastikan apakah keputusan akhir akan ditetapkan dalam rapat tersebut, Bima menyatakan bahwa Mendagri akan memaparkan hasil evaluasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk sejumlah bukti yang baru ditemukan.

“Pak Menteri akan menyampaikan secara lengkap hasil evaluasi Kemendagri, berikut bukti yang baru ditemukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution belum tampak hadir di kompleks Istana saat Muzakir tiba.

Baca juga: JK: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Bukan Sumut, Dasarnya UU 1956 Bukan Kepmen

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah tiba lebih dahulu di lokasi.

Ketegangan antara Aceh dan Sumut mengenai empat pulau ini menjadi perhatian nasional setelah sejumlah laporan menyebut tumpang tindih administratif dan potensi konflik di lapangan.

Kedatangan Muzakir ke Istana disebut sebagai langkah diplomatik Aceh untuk menegaskan posisi wilayahnya di hadapan pemerintah pusat.

Kronologi Rebutan Empat Pulau Aceh-Sumut

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.

Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi. 

Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.

SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut. 
SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut.  (Google Map)

Kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews:

Informasi Awal

  • Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor  24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Tahun 2008

  • Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.

Tahun 2012–2019

  • Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.tv+1nasional.kompas.com+1.

14 Februari 2022

  • Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.

April 2025

  • Kemendagri kembali menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
  • Reaksi keras muncul: mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.

Juni 2025

  • Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK tersebut sah namun masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.
  • Mendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut, serta lembaga terkait, untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan