Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Gubernur Aceh Datangi Istana dengan Land Rover BL 1, Bawa Bukti Baru untuk Mendagri
Mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) asal pabrikan Inggris tersebut di Indonesia dibanderol dalam kisaran Rp2,542 miliar hingga Rp 6,399 miliar.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Gubernur Aceh Tunggangi Land Rover BL 1 Datangi Istana, Bawa Bukti Baru untuk Mendagri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara langsung mendatangi Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa (17/6/2025) untuk menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan membahas polemik empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Pertemuan ini disebut sebagai bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Empat pulau yang kini tengah diperebutkan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf terlihat memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.23 WIB. Ia datang menggunakan mobil dinas Land Rover Defender hitam berpelat merah BL 1 yang dikawal aparat kepolisian, langsung menuju Wisma Negara.
Untuk informasi, mobil Land Rover Defender memiliki varian 90, 110, dan 130, dengan pilihan mesin bensin kapasitas 1997-5000 cc dan diesel 2198 cc. Mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) asal pabrikan Inggris tersebut di Indonesia dibanderol dalam kisaran Rp2,542 miliar hingga Rp 6,399 miliar.
Adapun plat nomor BL menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari Provinsi Aceh.
Muzakir yang juga mantan pemimpin gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dijadwalkan bertemu Mendagri Tito Karnavian untuk membicarakan status empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara yang masih disengketakan.
Baca juga: Pilot Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Sumut
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, membenarkan bahwa Mendagri akan menghadiri rapat bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Ia juga memastikan bahwa pembahasan ini merupakan kelanjutan dari perhatian Presiden Prabowo terhadap masalah batas wilayah barat Indonesia.
“Ya betul, bersama Gubernur Sumut,” kata Bima saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Meski belum memastikan apakah keputusan akhir akan ditetapkan dalam rapat tersebut, Bima menyatakan bahwa Mendagri akan memaparkan hasil evaluasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk sejumlah bukti yang baru ditemukan.
“Pak Menteri akan menyampaikan secara lengkap hasil evaluasi Kemendagri, berikut bukti yang baru ditemukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution belum tampak hadir di kompleks Istana saat Muzakir tiba.
Baca juga: JK: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Bukan Sumut, Dasarnya UU 1956 Bukan Kepmen
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah tiba lebih dahulu di lokasi.
Ketegangan antara Aceh dan Sumut mengenai empat pulau ini menjadi perhatian nasional setelah sejumlah laporan menyebut tumpang tindih administratif dan potensi konflik di lapangan.
Kedatangan Muzakir ke Istana disebut sebagai langkah diplomatik Aceh untuk menegaskan posisi wilayahnya di hadapan pemerintah pusat.
Kronologi Rebutan Empat Pulau Aceh-Sumut
Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.
Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi.
Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.

Kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews:
Informasi Awal
- Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
Tahun 2008
- Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.
Tahun 2012–2019
- Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.tv+1nasional.kompas.com+1.
14 Februari 2022
- Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.
April 2025
- Kemendagri kembali menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
- Reaksi keras muncul: mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.
Juni 2025
- Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK tersebut sah namun masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.
- Mendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut, serta lembaga terkait, untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara.
Gubernur Aceh
Muzakir Manaf
sengketa empat pulau
Sumatera Utara
Bobby Nasution
Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
Istana Negara
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.