Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan
Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi terdakwa dan sebut keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2.
Agenda persidangan hari ini adalah Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.
Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa. Majelis menyatakan bahwa keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.
Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan, antara lain Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara.
Baca juga: Sosok Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen yang Diduga Gunakan Uang Korupsi Untuk Beli 11 Apartemen
Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan, sehingga tidak ada kewajiban melampirkanmya dalam berkas perkara.
Selain itu, kurun waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Dakwaan adalah 2019 sampai dengan 2023 namun uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024 yang dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi, pergantian kewenangan, serta beberapa dunia investasi, keberadaan proses PKPU dan hubungan keperdataan yang dipandang oleh Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim.
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan jumlah 116 Saksi dan 5 Ahli.
KPK Apresiasi Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Cs
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Dua terdakwa dimaksud ialah mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen.
Pendukung Hasto Bergemuruh di Pengadilan Usai Vonis 3,5 Tahun Kasus Suap PAW |
![]() |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim Tegaskan Ketidakhadiran Harun Masiku Tak Halangi Pembuktian Perkara Hasto |
![]() |
---|
2 Alasan Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK, Singgung Waktu Perbuatan |
![]() |
---|
Hakim: Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Operasional Suap Wahyu Setiawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.