Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan
Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi terdakwa dan sebut keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan
Tayang:
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
EKSEPSI DITOLAK - Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam.
Di mana hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," ujar jubir KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Atas ditolaknya eksepsi Antonius Kosasih dan Ekiawan, kata Budi, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ANS-Kosasih-ketika-ditahan-KPK-321.jpg)