Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan
Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi terdakwa dan sebut keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
EKSEPSI DITOLAK - Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam.
Di mana hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," ujar jubir KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Atas ditolaknya eksepsi Antonius Kosasih dan Ekiawan, kata Budi, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.
Berita Terkait
Baca Juga
Pendukung Hasto Bergemuruh di Pengadilan Usai Vonis 3,5 Tahun Kasus Suap PAW |
![]() |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim Tegaskan Ketidakhadiran Harun Masiku Tak Halangi Pembuktian Perkara Hasto |
![]() |
---|
2 Alasan Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK, Singgung Waktu Perbuatan |
![]() |
---|
Hakim: Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Operasional Suap Wahyu Setiawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.