Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejaksaan Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group Terkait Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SITA UANG RP 11,8 T: Sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung menampilkan tumpukan barang bukti uang yang disita dari terdakwa korporasi kasus ekspor CPO, Wilmar Group sebesar Rp 11,8 Triliun, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jampdisus Kejagung, Sutikno menjelaskan, keseluruhan uang triliunan rupiah itu disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi  dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Terkait hal ini Kejagung pun sempat menampilkan tumpukan uang hasil sitaan dari terdakwa Wilmar Group tersebut.

Namun karena keterbatasan tempat, Kejagung hanya bisa menampilkan sebanyak Rp 2 triliun dari total 11,8 triliun yang berhasil disita.

Kemudian lebih jauh Sutikno menerangkan, usai disita, uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan milik Jampidsus Kejagung.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasari ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf A Jo Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.

Penyitaan uang tersebut lanjut Sutikno nantinya juga akan digunakan pihaknya sebagai memori kasasi tambahan yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Agung.

Diajukannya kasasi ini sebab, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau ontslag oleh majelis hakim.

Baca juga: Kejagung Sita Rp11,8 T soal Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group, 5 Anak Perusahaan Jadi Terdakwa

"Sehingga keberadaannya (uang Rp 11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan