Kasus Impor Gula
Pengacara Tom Lembong Ribut Gara-gara Kursi Jaksa Lebih Besar dan Ada Sandaran
Bukan soal materi kasusnya, tetapi gara-gara penasihat hukum alias pengacara Tom Lembong memprotes perbedaan ukuran dan kenyamanan kursinya yang
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong diwarnai insiden tak lazim.
Bukan soal materi kasusnya, tetapi gara-gara penasihat hukum alias pengacara Tom Lembong memprotes perbedaan ukuran dan kenyamanan kursinya yang dianggap tak setara dengan jaksa.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai persidangan tidak dijalankan secara adil, bahkan dari hal-hal kecil seperti fasilitas kursi.
Protes itu disampaikan pihak pengacara Tom Lembong sebelum aksi walk out dari ruang sidang.
Ari dan tim pengacara Tom walk out karena jaksa membacakan keterangan saksi atas nama Rini Mariani Soemarno selaku eks Menteri BUMN tanpa bisa menghadirkan orang tersebut ke persidangan.
"Majelis sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana anda lihat kursi-kursi JPU seperti itu (berukuran besar dan ada sandaran) kursi-kursi kami seperti ini," kata Ari di persidangan.
Pernyatan Ari soal protes kursi itu mengundang sorakan dari para pengunjung sidang.
Baca juga: Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung
Tak hanya soal kursi, Ari juga menyoroti buruknya fasilitas teknis di pengadilan.
"Kita paham betul semangat pengadilan itu. Kalau kursinya tidak cukup bagi dua dong kursinya. Lalu yang kedua ini akan saya sampaikan ke ketua pengadilan juga, dan ketua MA bahwa di pengadilan Jakarta pusat ini banyak yang tidak beres," jelas Ari.
Lantas, Ari mencontohkan bagaimana pihaknya tidak bisa menggunakan televisi LCD.
“Kami ketika ingin menghadirkan ini (layar) harus kami kerjakan sendiri. Tidak ada bantuan teknis dari sini. Padahal alat itu ada,” tegasnya.
Lantas, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menyatakan akan mencatat protes tersebut.
Setelah sidang diskors dan dilanjutkan kembali, terlihat kursi-kursi yang digunakan tim kuasa hukum Tom Lembong telah diganti menggunakan kursi yang sama seperti yang diduduki para jaksa.
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.