Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Ribut Gara-gara Kursi Jaksa Lebih Besar dan Ada Sandaran

Bukan soal materi kasusnya, tetapi gara-gara penasihat hukum alias pengacara Tom Lembong memprotes perbedaan ukuran dan kenyamanan kursinya yang

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI IMPOR GULA - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kursi-kursi yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Tom Lembong sebelumnya berbeda, telah diganti dengan kursi yang sama.  

Jaksa menyebut izin impor diberikan kepada 10 perusahaan swasta pada periode 2015–2016, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, dan PT Kebun Tebu Mas, meski perusahaan-perusahaan itu hanya berwenang mengelola gula rafinasi.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah,” kata jaksa dalam persidangan Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp 11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO: Terbesar Sepanjang Sejarah

Izin disebut dikeluarkan saat musim giling, ketika produksi gula dalam negeri mencukupi. Menurut jaksa, Tom justru memperkaya diri dan pihak swasta dengan mengabaikan kewajiban pengendalian distribusi melalui BUMN.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Prasad Venkatesh Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

TOM LEMBONG - Terdakwa korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Ia merespon fakta persidangan bahwa tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non-BUMN.
TOM LEMBONG - Terdakwa korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Ia merespon fakta persidangan bahwa tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non-BUMN. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan