Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Bersengketa jadi Milik Aceh, Posisi Mendagri Tito Disorot
Keputusan Prabowo objektif dan bijak, lantaran Presiden mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan kalau empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara kini dikembalikan kepada Provinsi Aceh.
Terhadap keputusan Prabowo itu, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga memberikan respons.
Menurut dia, keputusan Prabowo objektif dan bijak, lantaran Presiden mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit.
"Bijak karena Prabowo mengambil keputusan dengan mempertimbangkan dan memahami suasana kebatinan warga Aceh. Dengan begitu, Prabowo sudah menggunakan empati saat mengembalikan empat yang disengketakan ke Aceh," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Selasa (17/6/2025).
Dengan begitu, Prabowo juga dikatakan Jamiluddin, setidaknya dapat meredakan amarah warga Aceh akibat keputusan sebelumnya.
Baca juga: Empat Pulau Resmi Jadi Milik Aceh, Mendagri Bakal Revisi Kepmendagri dan Daftarkan ke PBB
Diketahui dalam keputusan sebelumnya Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kalau empat pulau tersebut diserahkan ke Sumatera Utara.
Adapun empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan adanya keputusan terbaru dari presiden maka kata dia, seharusnya Mendagri Tito meminta maaf kepada warga Aceh.
"Sebab, akibat keputusannya itu sudah membuat warga Aceh resah dan marah," kata dia.
Tak hanya itu, keputusan Tito tersebut juga diyakini Jamiluddin sudah membuat gesekan warga Aceh dan Sumut.
Gesekan itu hampir membuat stabilitas politik nasional goyah, terlebih belakangan ada seruan aksi yang menyuarakan kemerdekaan bagi Aceh.
"Permintaan maaf itu diperlukan untuk mengobati goresan warga Aceh akibat keputusan ceroboh tersebut. Setidaknya menjadi obat penawar bagi warga Aceh dan memulihkan kepercayaan kepada pemerintah pusat," kata dia.
Lebih jauh, dirinya bahkan menyinggung soal posisi Tito saat ini yang menjabat sebagai menteri namun justru menciptakan kegaduhan atas keputusannya.
Secara politis kata Jamiluddin, Tito sudah keliru dalam mengambil keputusan.
"Akibat lebih jauh, sudah seharusnya Tito mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari keputusannya yang sudah membuat keresahan, setidaknya bagi warga Aceh," tandas dia.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara. Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025).
Baca juga: 4 Pulau Sengketa Resmi Masuk Aceh, Presiden Tegaskan Keputusan Berpijak pada Data-data
Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah dimbil setelah sebelumnya diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.
Mensesneg berharap dengan adanya keputusan tersebut polemik mengenai empat pulau itu diakhiri.
Untuk diketahui, empat pulau itu sebelumnya ditetapkan milik Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan tersebut kemudian menuai protes dari pemerintah dan warga Aceh.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.