Anak Legislator Bunuh Pacar
BREAKING NEWS: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Dalangi Suap Rp5 M Bebaskan Ronald Tannur
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana koru
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Majelis Hakimmenyatakan Zarof terbukti secara sah menjanjikan suap Rp5 miliar kepada majelis hakim kasasi demi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan di Surabaya.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti.
Zarof juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kadis Kebudayaan Pilihan Anies Didakwa Korupsi Rp36,3 Miliar, Uang Ondel-ondel Pun Disikat
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.
Selain itu, Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat di MA.
Penerimaan gratifikasi berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di MA.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa sebelumnya menuntut Zarof 20 tahun penjara atas suap dan gratifikasi. Namun hakim memutus lebih ringan dengan 16 tahun.
Baca juga: Zarof Ricar Menyesal: Harusnya Pensiun dan Habiskan Waktu dengan Keluarga, Malah Jadi Terdakwa
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.
Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Suap Melalui Jaringan dan Pertemuan Rahasia
Anak Legislator Bunuh Pacar
Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-hakim pada Ketakutan |
---|
Alasan Jaksa Banding Vonis 16 Tahun Bui Zarof Ricar, Tak Terima Hakim Kembalikan Uang Rp 8,8 Miliar |
---|
Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding! |
---|
Mahfud MD Desak Kejagung Usut Perkara Baru soal Gratifikasi Zarof Ricar dan Temuan Uang Rp 915 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.