Senin, 11 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

BREAKING NEWS: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Dalangi Suap Rp5 M Bebaskan Ronald Tannur

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana koru

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut.  

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui," jelas Jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Setelah mendapat tawaran itu, Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu," ujarnya.

VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa Lisa Rachmat, pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa menuntut hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait vonis bebas Ronald Tannur, serta percobaan menyuap majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). 
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa Lisa Rachmat, pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa menuntut hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait vonis bebas Ronald Tannur, serta percobaan menyuap majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).  (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.

Baca juga: Pengacara Tom Lembong Ribut Gara-gara Kursi Jaksa Lebih Besar dan Ada Sandaran

Gregorius Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Putusan kontroversial ini berbuntut panjang hingga proses kasasi yang diduga turut disusupi praktik suap oleh para perantara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan