Jumat, 22 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Jokowi Sebut Gibran Sepaket dengan Prabowo soal Isu Pemakzulan, Pengamat Duga Ada Pesan Terselubung

Ray kemudian menduga bahwa pernyataan itu keluar sebagai pesan dari Jokowi untuk Prabowo Subianto.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Diskusi yang diadakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang membahas isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku heran dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengatakan satu paket soal isu pemakzulan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Padahal disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945, dikatakan Ray, baik Presiden maupun Wapres bisa dimakzulkan secara terpisah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku heran dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengatakan satu paket soal isu pemakzulan anaknya Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden.

Padahal disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945, dikatakan Ray, baik Presiden maupun Wapres bisa dimakzulkan secara terpisah.

Baca juga: Pasang Badan untuk Gibran dari Tuntutan Pemakzulan, Andi Azwan: Urgensinya Apa? Prabowo Sudah Happy

"Jadi bukan satu paket. Enggak mungkin Pak Jokowi enggak paham, masa seorang mantan presiden enggak mengerti bahwa pemakzulan enggak satu paket, pencalonan satu paket pemakzulan sendiri-sendiri. Aneh juga," kata Ray dalam diskusi di Formappi, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Ray kemudian menduga bahwa pernyataan itu keluar sebagai pesan dari Jokowi untuk Prabowo Subianto.

Baca juga: Ketua MK: Permohonan Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden atau Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum

"Beliau mau mengaitkan itu ke Prabowo. Kalau Gibran diganggu ya Prabowo juga bakal kena," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut jika Gibran Rakabuming Raka satu paket dengan Prabowo Subianto, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini.

Sehingga, keduanya tak bisa dipisahkan. Hal tersebut disampaikan Jokowi merespons wacana pemakzulan Gibran Rakabuming dari kursi Wapres saat ini.

Meski demikian, Jokowi juga menganggap jika desakan pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres, merupakan hal yang biasa.

Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka. 

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Jokowi lantas mengungkapkan syarat-syarat presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan, yakni jika mereka melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujarnya.

Jokowi pun menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Gibran tersebut.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Projo Yakini Prabowo Tak Peduli soal Usulan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Baca juga: Peneliti BRIN Tak Setuju dengan Jokowi, Sebut Pemakzulan Gibran Tak Harus Sepaket Bersama Prabowo

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan