Kamis, 21 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Diamnya Prabowo Disebut Seolah Setujui Pemakzulan Gibran, Anggota DPR: Presiden Tak Perlu Gubris

Anggota DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menggubris persoalan usulan pemakzulan Wapres Gibran.

Penulis: Rakli Almughni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan terkait Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Anggota DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menggubris persoalan usulan pemakzulan Wapres Gibran. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menggubris persoalan usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Irma melontarkan pernyataan tersebut untuk mematahkan statement dari pengamat politik Ray Rangkuti yang menyebut Prabowo menyetujui pemakzulan Gibran karena selama ini hanya diam.

Ray sempat menyebut, tidak adanya tanggapan apapun dari Prabowo terkait isu pemakzulan Gibran, menandakan Prabowo menyetujui usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu.

"Nggak perlu (digubris), karena itu bukan haknya presiden, Itu haknya DPR, MPR, jadi untuk apa digubris," kata Irma, dikutip dari tayangan program Kompas Petang, Kamis (19/6/2025).

"Kalau itu digubris artinya presiden juga membuka dirinya sendiri ke publik. Dia menyetujui Gibran mendampingi beliau ketika mau menjadi wakil presiden," ujarnya.

Menurut Irma, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran dapat maju mencalonkan diri sebagai cawapres sudah final dan mengikat.

Oleh karena itu, lanjut Irma, masyarakat tidak perlu ribut hingga melakukan usulan pemakzulan terhadap wapres Gibran seperti yang dilakukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Tampak bingkai foto Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024-2029 di Ali Frame Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024). Pedagang mengaku penjualan bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih mulai dicari sejumlah pelanggan usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Harga yang ditawarkan untuk sepasang bingkai foto pasangan Prabowo-Gibran sebesar Rp 60.000. KPU akan menetapkan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 di gedung KPU Pusat, Jakarta pada Rabu (24/4) besok. Tribunnews/Jeprima
Tampak bingkai foto Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024-2029 di Ali Frame Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024). Pedagang mengaku penjualan bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih mulai dicari sejumlah pelanggan usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Harga yang ditawarkan untuk sepasang bingkai foto pasangan Prabowo-Gibran sebesar Rp 60.000. KPU akan menetapkan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 di gedung KPU Pusat, Jakarta pada Rabu (24/4) besok. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Semua GR banyak yang dilakukan ke MK dan dikabulkan, kenapa hanya soal Gibran saja banyak yang tunggang-langgang," ujar Irma.

"Menurut saya, GR itu sah-sah saja, dikabulkan atau tidak dikabulkan, karena kan keputusan MK itu final dan mengikat," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Gibran Sepaket dengan Prabowo soal Isu Pemakzulan, Pengamat Duga Ada Pesan Terselubung

Irma mengatakan Prabowo diam bukan berarti ia menyetujui, melainkan hanya tidak ingin terlibat dalam hal-hal yang menjadi hiruk pikuk orang-orang yang ingin Gibran dimakzulkan.

"Karena kalau Gibran dimakzulkan, sebentar lagi beliau (Prabowo) pasti juga akan dimakzulkan, karena dua-duanya memang pengin dimakzulkan sama orang-orang itu," jelasnya.

Irma meminta publik bersabar menunggu respons dari DPR RI.

"Saya sebagai anggota DPR RI tentu sah-sah aja kalau ada surat masuk ke DPR," kata dia.

"Sah-sah saja, tapi DPR juga harus menjadi Dewan Perwakilan Rakyat, masih banyak yang lebih penting diselesaikan DPR daripada sekadar merespons politik praktis semacam ini," ungkapnya.

Usulan pemakzulan Wapres Gibran yang ditandatangani Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, Jenderal TNI Purn Tyasno Soedarto, Marsekal Purn Hanafi Asnan, dan Laksamana Purn Slamet Soebijanto ini hingga kini masih berada di tangan parlemen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan