Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jadi Ahli di Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Ibaratkan Alat Bukti Tak Sah Layaknya Pohon Beracun

Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.

Tribunnews.com/Fahmi
SIDANG HASTO - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Sidang Kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Maruarar Siahaan, mengingatkan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses hukum. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan