Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jadi Ahli di Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Ibaratkan Alat Bukti Tak Sah Layaknya Pohon Beracun
Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fahmi
SIDANG HASTO - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Sidang Kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Maruarar Siahaan, mengingatkan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses hukum.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Berita Terkait
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.