Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ke Mana Perginya Aset Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Zarof Ricar setelah Vonis 16 Tahun Penjara?

Aset senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram ditemukan di rumah Zarof Ricar, diduga kuat dapat dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Penulis: Rifqah
Freepik
KASUS ZAROF RICAR - Ilustrasi uang, gambar diambil dari Freepik, Rabu (7/5/2025). Aset senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram ditemukan di rumah Zarof Ricar, diduga kuat dapat dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. 

Selanjutnya, pada September 2024, Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut dan kembali menghubungi Zarof Ricar untuk melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan kepada terdakwa, salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

Lisa pun meminta agar Zarof Ricar memengaruhi Soesilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa Zarof Ricar, di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," jelas Jaksa.

Setelah mendapat tawaran itu, Zarof Ricar pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

Saat itu, Zarof Ricar memastikan pada Soesilo, dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

Soesilo pun membenarkan hal itu, kemudian ditawarkan Zarof Ricar untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu," ujarnya.

Lisa dan Zarof Ricar pun aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut, hingga akhirnya Lisa menyerahkan uang total sebesar Rp5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur."

"Di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved