Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Suap di MA

KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK dalami peran Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando, dalam TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WINDY IDOL - Finalis Indonesian Idol tahun 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol, usai diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (18/6/2025), di Gedung KPK, Jakarta. Windy telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK dalami peran Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando, dalam TPPU eks Hasbi Hasan.  

Henry mengatakan Windy ditanya hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Apanya? Pertanyaannya? Oh kurang lebih hampir 100. Antara 97 atau 98, gitu," katanya.

WINDY IDOL - Finalis Indonesian Idol tahun 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol, usai diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (18/6/2025), di Gedung KPK, Jakarta. Windy telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
WINDY IDOL - Finalis Indonesian Idol tahun 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol, usai diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (18/6/2025), di Gedung KPK, Jakarta. Windy telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Henry mengatakan kliennya juga sempat ditanya penyidik soal liburan ke Bali bersama Hasbi Hasan.

Namun, Henry membantah Windy menerima uang dari Hasbi Hasan.

"Ya itu memang dulu ada liburan, ada liburan ke sana," ucapnya.

"Enggak, itu enggak benar. Itu tadi kita yang sudah ini, yang sudah kita perbaiki supaya apa yang terjadi itu ya dikatakan yang sebenarnya, gitu lho. Jangan dikatakan yang keraguan, jangan dikasih tahu, jangan dibilangin yang tidak pasti, harus pasti itu. Itu tadi yang mau kita perbaiki," kata Henry membantah aliran uang ke Windy.

Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung. Mereka berdua dijerat bersama Hasbi Hasan.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis 6 tahun penjara.

Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.

Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp10 miliar.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, hadir di ruang sidang sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, hadir di ruang sidang sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Windy Idol sempat mengaku pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Windy menyebut tur helikopter itu dilakukan tanpa rencana sebab ia dan kakaknya tengah berlibur di Bali. 

Kemudian, Hasbi Hasan mengajak Windy untuk naik helikopter setelah melihat unggahan media sosial yang bersangkutan.

"Pernah. Saya lupa, Pak [waktunya]. Sekitar setahun dua tahun lalu,” kata Windy dalam keterangannya sebagai saksi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan