Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara di Kasus Suap Ronald Tannur, JPU Masih Pikir-pikir soal Banding

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir soal akan ajukan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut. . Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir soal akan ajukan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, hukuman 16 tahun penjara ini diberikan imbas keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Vonis ini pun dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti dalam sidang vonis Zarof Ricar pada Rabu (18/6/2025), kemarin.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan, Rabu (18/6/2025).

Menanggapi vonis 16 tahun penjara untuk Zarof Ricar ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih menggunakan hak pikirnya selama tujuh hari untuk menanggapi putusan majelis hakim.

Baru setelahnya JPU akan mengumumkan apakah akan mengajukan banding atau tidak pada vonis 16 tahun penjara yang diberikan untuk Zarof Ricar ini.

"JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan," kata Harli dilansir Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

Hal yang Memberatkan Hukuman Zarof Ricar

Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim juga mengungkap tiga hal yang memberatkan vonis hukuman Zarof Ricar.

1. Tak Dukung Pemerintah untuk Berantas Korupsi

Hal yang memberatkan pertama adalah karena Zarof Ricar tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam memberantas korupsi yang terjadi di tanah air.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ungkap Rosihan.

Baca juga: MAKI Kritik Hakim Tak Vonis 20 Tahun ke Zarof Ricar dengan Dalih Sama Saja Penjara Seumur Hidup

2. Coreng Nama Baik MA

Menurut Rosihan, Zarof Ricar telah mencederai nama baik MA. Pasalnya Zarof Ricar adalah pejabat di Mahkamah Agung.

Namun faktanya, ia yang notabene seorang penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini pun berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada MA khususnya, serta lembaga peradilan lain di bawah MA.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan