Minggu, 10 Agustus 2025

Soal ASN Melaksanakan WFA, Wakil Ketua Komisi II DPR: Harus Diketahui Hasil Kerjanya

Zulfikar Arse Sadikin mengatakan ASN yang melaksanakan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) harus diketahui hasil kerjanya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
Dok Kemenpar
APARATUS SIPIL NEGARA - Ilustrasi ASN yang menggunakan seragam Korpri sedang mengikuti upacara. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) harus diketahui hasil kerjanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) harus diketahui hasil kerjanya.

Kebijakan ASN melaksanakan WFA diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Menpan RB Rini Widyantini.

"Yang penting mereka diketahui kerja, diketahui hasil kerjanya, dan bisa dievaluasi. Serta yang dikerjakan memang bermanfaat. Untuk meningkatkan tugas mereka, tugas melayani masyarakat, tugas pelaksanaan kebijakan, termasuk tugas mempersatukan bangsa ini," kata Zulfikar kepada awak media di Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

Ia menyakini kementerian terkait punya mekanisme agar pelayanan publik tetap berjalan meski ASN bekerja WFA.

"Tentu temen-temen dari Kemendagri, KemenPAN-RB sudah punya mekanisme (agar pelayanan publik tak terbengkalai)," katanya.

Kemudian, dikatakan Zulfikar, fasilitas tersebut harus bisa dimanfaatkan ASN sebaik-baiknya.

"Sebenarnya KemenPAN-RB sudah keluarkan secara umum, soal itu (aturan teknis). Nanti untuk teknisnya biar teman-teman KL yang lain yang menindaklanjuti, termasuk pemerintah daerah juga. Tapi kan itu sebuah fasilitas yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," katanya.

ASN Hanya Boleh WFA 2 Hari dalam Sepekan

Kebijakan WFA diatur dalam Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah yang diteken pada 16 April 2025.

Namun, ASN tidak bisa melakukan WFA setiap hari. Mereka hanya boleh melakukannya sebanyak dua kali dalam sepekan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Permenpan-RB.

"Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Dukung WFA bagi ASN selama Tidak Ganggu Pelayanan Publik, Pramono Sudah Izinkan

Hanya saja, ketentuan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik kerjanya harus bertugas di luar kantor atau dengan keadaan khusus.

Sementara itu, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.

ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:

Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:

(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;

(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau

(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan