Rabu, 27 Agustus 2025

Sudah Setahun Sekjen DPR Indra Iskandar Berstatus Tersangka dan Belum Ditahan, Apa Kendala KPK?

Indra Iskandar tercatat sudah diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 13 Maret 2024 dan kedua Rabu, 15 Mei 2024.

Kolase Tribunnews.com
SEKJEN DPR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan ilustrasi Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta. Sudah satu tahun lebih Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah satu tahun lebih Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkara itu naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, 23 Februari 2024.

Baca juga: KPK Periksa PNS Setjen DPR Terkait Korupsi Indra Iskandar Cs

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjawab singkat ketika dikonfirmasi perihal komisi antikorupsi yang tak kunjung menahan Indra Iskandar.

Budi mengatakan KPK tidak menemukan kendala untuk menahan Indra Iskandar, tanpa menerangkan lebih lanjut alasan belum menahan yang bersangkutan hingga sekarang.

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Ancam Berikan Sanksi Berat Pegawai Kesetjenan yang Terlibat Judi Online

Di sisi lain, Budi mengatakan KPK masih mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur RJA DPR tahun anggaran 2020.

"Tidak ada kendala. Masih berproses," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).

Indra Iskandar tercatat sudah diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 13 Maret 2024 dan kedua Rabu, 15 Mei 2024.

Ruang kerja Indra Iskandar juga sudah digeledah oleh penyidik KPK. Dia juga sempat dicegah bepergian keluar negeri.

Indra Iskandar juga pernah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat soal status tersangka dan terkait penyitaan dari ruang kerjanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya pernah menjelaskan alasan lembaganya belum menahan Indra Iskandar.

Setyo mengatakan KPK akan menahan Indra Iskandar begitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk," kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Adapun terkait alasan perkara Indra Iskandar terkesan mandek adalah dikarenakan tim satuan tugas (satgas) penyidik yang menangani kasus Indra juga mengurus perkara lain.

"Ini mungkin masalah pembagian perkara saja, di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian," kata Setyo.

Selain Indra Iskandar, KPK telah menetapkan enam orang tersangka lain. Mereka ialah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan