Sudah Setahun Sekjen DPR Indra Iskandar Berstatus Tersangka dan Belum Ditahan, Apa Kendala KPK?
Indra Iskandar tercatat sudah diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 13 Maret 2024 dan kedua Rabu, 15 Mei 2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah satu tahun lebih Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkara itu naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, 23 Februari 2024.
Baca juga: KPK Periksa PNS Setjen DPR Terkait Korupsi Indra Iskandar Cs
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjawab singkat ketika dikonfirmasi perihal komisi antikorupsi yang tak kunjung menahan Indra Iskandar.
Budi mengatakan KPK tidak menemukan kendala untuk menahan Indra Iskandar, tanpa menerangkan lebih lanjut alasan belum menahan yang bersangkutan hingga sekarang.
Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Ancam Berikan Sanksi Berat Pegawai Kesetjenan yang Terlibat Judi Online
Di sisi lain, Budi mengatakan KPK masih mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur RJA DPR tahun anggaran 2020.
"Tidak ada kendala. Masih berproses," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).
Indra Iskandar tercatat sudah diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 13 Maret 2024 dan kedua Rabu, 15 Mei 2024.
Ruang kerja Indra Iskandar juga sudah digeledah oleh penyidik KPK. Dia juga sempat dicegah bepergian keluar negeri.
Indra Iskandar juga pernah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat soal status tersangka dan terkait penyitaan dari ruang kerjanya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya pernah menjelaskan alasan lembaganya belum menahan Indra Iskandar.
Setyo mengatakan KPK akan menahan Indra Iskandar begitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk," kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Adapun terkait alasan perkara Indra Iskandar terkesan mandek adalah dikarenakan tim satuan tugas (satgas) penyidik yang menangani kasus Indra juga mengurus perkara lain.
"Ini mungkin masalah pembagian perkara saja, di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian," kata Setyo.
Selain Indra Iskandar, KPK telah menetapkan enam orang tersangka lain. Mereka ialah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Dari Rumah Dinas ke Sel KPK: Tiga Momen Mengguncang Wamenaker Noel dalam Satu Malam |
![]() |
---|
Momen Immanuel Ebenezer Muncul Pakai Rompi Oranye, Awalnya Nangis Lalu Tersenyum dan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Bukan Wamenaker Noel, Sosok Ini Dapat Uang Paling Banyak Capai Rp69 M, Diduga Otak Pemerasan |
![]() |
---|
Ketua KPK Ungkap Wamenaker Noel Ditangkap Berkat 'Nyanyian' Pihak Lain yang Terjaring OTT Lebih Dulu |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Rudy Ong Chandra yang Merangkak di KPK: Tersangkut Kasus Korupsi dengan Awang Faroek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.