Minggu, 17 Agustus 2025

Bea Cukai dan BNN Ungkap Jaringan Narkoba 20 Wilayah, Sita Barang Bukti 683 Kg dan Aset Rp 26 Miliar

Pada tanggal 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia.

Nitis/Tribunnews
JARINGAN NARKOBA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengamankan barang bukti narkoba seberat 683,8 kilogram pada pengungkapan kasus penyeludupan di 20 wilayah selama April hingga Juni 2025. 

4. Kelompok Aceh-Sumut (Pengiriman Narkotika Menggunakan Truk) 

Petugas BNN Pusat dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Sumatra seberat 1.393 gram, dengan modus pengiriman menggunakan truk fuso di Sijunjung, Sumatra Barat. Pada tanggal 16 Mei 2025, petugas mengamankan dua pelaku berinisial FD dan HS. Satu pelaku lainnya, berinisial WA ditangkap keesokan harinya di sekitar lokasi. Para pelaku mengaku sabu diserahkan oleh HN alias PK atas perintah AY (DPO). Pada tanggal 18 Mei 2025, HN diamankan petugas di Bireun, Aceh. 

5. Jaringan Zai (Peredaran Narkotika di Jakarta) 

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika di wilayah Jakarta, petugas BNN dan Bea Cukai mengidentifikasi adanya rencana pengiriman sabu oleh kelompok Zai di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pada tanggal 20 Mei 2025, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial ZN dan YP beserta satu unit mobil. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Tanah Tinggi, Johar Baru, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.367 gram. 

6. Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan) 

Pada tanggal 16 Juni 2025, tim gabungan BNN RI, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Kota Lhokseumawe, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu jaringan AB. Di lokasi pertama, di jalan lintas Medan-Lhokseumawe, Kota Lhoksumawe, Aceh, petugas mengamankan MS, AB, dan MN, dengan barang bukti 49.911,1 gram sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua, yaitu gudang di Jalan Blang Kolam, Kecamatan Kota Makmur, Kota Lhokseumawe. Petugas mengamankan MZ dan menyita barang bukti 22.972 gram sabu, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika 72.883,1 gram sabu. 

7. Pengiriman Ganja Gayo Lues-Medan 

Pada 20 Mei 2025, di Jl. Medan-Kutacane, Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo, Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai mengamankan empat orang berinisial KM, TW, SB, dan PH. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 214.000 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang berinisial MN dan JA di Jl. Medan-Batang Kuis, Bakaran Batu, Deli Serdang. 
 
Petugas pun menggeledah rumah tersangka MN di Perum Griya Mutiara Pembangunan, Bakaran Batu, Batang Kuis, Deli Serdang, dan menemukan 2.000 gram ganja. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga orang berinisial IM, AM, dan SL di dua lokasi yang berbeda. Pertama, di Jl. Lintas Blangkejeren-Takengon Kecataman Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Kedua, di Kampung Penomon Jaya, Kec. Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 216 kg sabu. 

8. Penyelundupan Sabu melalui Jalur Kapal Feri 

Pada tanggal 11 Mei 2025, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bangka Belitung menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian, Bangka Barat. Tim gabungan dari Bea Cukai, KSOP Bangka Barat, dan BNN Provinsi Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan di pelabuhan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, GS dan IW serta menyita 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 15.193,60 gram. 

9. Peredaran Narkotika di Kota-Kota Jawa Tengah 

Berdasarkan pemetaan jaringan narkotika di Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai mengidentifikasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kendal. Pada 21 April 2025, petugas menangkap MC alias I, di Kaliwungu, Kendal, dengan barang bukti 4 paket kecil sabu siap edar. Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 15 paket kecil dan 1 paket sedang sabu. Total berat barang bukti mencapai ± 30,6 gram. Tersangka mengaku mendapat perintah dari narapidana Lapas Semarang berinisial AH. Pada 22 April 2025, Petugas mengamankan AH di Lapas Semarang dan menyita 2 unit ponsel. 
 
Petugas juga melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dan ekstasi dengan inisial AJ di wilayah Tegal pada 29 April 2025, di Lebaksiu, Tegal. Petugas menyita 490,55 gram sabu dan 600 butir ekstasi. AJ mengaku barang tersebut titipan dari adiknya, BA alias I. Barang disembunyikan di jendela dalam bungkus semen. 

10. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali 

Petugas BNN Provinsi Bali yang berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai berhasil mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang dipasarkan terhadap warga dan wisatawan yang ada di Bali. Kasus pertama, pada 11 April 2025, petugas BNN Provinsi Bali mengamankan dua WNA Kazakhstan berinisial GT dan IM dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,18 gram. Para tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari pengedar lain yang ada di Bali. Kemudian kasus kedua, pada 23 Mei 2025, petugas mencurigai WNA Amerika Serikat dengan inisial WW yang menerima paket berisi amphetamine 41,49 gram. 

Kasus ketiga, pada 29 Mei 2025, petugas BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai mengamankan WNA India berinisial HV dengan kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 488,59 gram dan sediaan narkotika THC dengan berat 179,42 gram. Kasus keempat, pada 29 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Bali melakukan penangkapan seorang pria WNA Australia berinisial PR di rumahnya yang beralamat Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis hashish seberat 104,04 gram. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan