Talkshow Kacamata Hukum 23 Juni 2025: Ambulans Dicegat Pendemo, Pasien Sakit Gagal Dijemput
Kacamata Hukum 23 Juni 2025 Bahas Tema Ambulans Dicegat Pendemo, Pasien Sakit Gagal Dijemput dengan narasumber Andhika Dian Prasetyo dari Peradi Solo.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah ambulans yang hendak menjemput pasien dari arah Sragen menuju Solo diadang oleh sejumlah sopir truk pendemo zero over dimension overload (ODOL), pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu.
Saat itu, ambulans dikendarai dua orang bernama Muhammad Fursan Ali (20) sebagai co-driver dan Azzam (23) sebagai sopir.
Mulanya ambulans melintas dengan membunyikan sirene sesuai dengan SOP penjemputan orang sakit. Sejumlah aparat polisi yang bertugas pun membantu membuka jalan.
Namun, tiba-tiba ada oknum pendemo yang melihat ke dalam ambulans dan berteriak bahwa ambulans tidak membawa pasien.
Hal itu kemudian memicu amarah bagi pendemo karena ambulans dinilai tidak memiliki keperluan mendesak.
Karena hal tersebut, mereka pun mulai melakukan tindak pengeroyokan disertai pengrusakan pada mobil ambulans hingga berakhir gagalnya menjemput pasien.
Beruntung, pengemudi dan co-driver ambulans dilaporkan dalam kondisi aman.
Adapun, kerusakan yang dialami meliputi spion yang pecah dan beberapa bagian bodi yang lecet.
Terkait dengan kondisi pasien sendiri, hingga kini masih simpang siur. Namun, menurut keterangan dari komunitas ambulans, pasien yang seharusnya dijemput itu akhirnya meninggal dunia.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang telah hadir, dari Anggota Peradi Surakarta, Andhika Dian Prasetyo, S.H, M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.