Revisi UU TNI
UU TNI Digugat, Ketua Komisi I DPR: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Prosedur Sudah Sah
Utut Adianto mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini telah melibatkan partisipasi publik secara luas.
Editor:
Wahyu Aji
- 11 Maret 2025: Rapat DPR RI dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretariat Negara RI.
- 13 Maret 2025: Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
- 14 Maret 2025 dan 15 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU a quo.
- 17 Maret 2025: Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU TNI.
- 18 Maret 2025 (pagi): Pimpinan DPR-RI bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI mengadakan audiensi dengan Koordinator Aliansi Koalisi Masyarakat Sipil dan Koalisi Masyarakat Sipil.
- 18 Maret 2025 (sore): Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara.
- 20 Maret 2025: Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan tingkat II dan Pengambilan Keputusan.
"Sekali lagi, semua sifat rapat dinyatakan terbuka, kecuali rapat timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi)," tegas Utut Adianto.
Sebagai informasi, sidang uji formil UU No.3 Tahun 2025 ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil.
Para pemohon mendalilkan kalau pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik.
Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI
Pemohon juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU hasil revisi yang dianggap berpotensi mengancam supremasi sipil, seperti perluasan wewenang militer dalam operasi militer selain perang (OMSP), serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.(Grace Sanny Vania)
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.