Selasa, 23 September 2025

Revisi UU TNI

UU TNI Digugat, Ketua Komisi I DPR: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Prosedur Sudah Sah

Utut Adianto mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

Editor: Wahyu Aji
Tribun/Grace Sanny Vania
RUU TNI - Ketua Komisi I DPR-RI, Utut Adianto, usai menghadiri sidang uji formil UU No. 3 Tahun 2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin (23/06/2025). 

- 11 Maret 2025: Rapat DPR RI dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretariat Negara RI.

- 13 Maret 2025: Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).

- 14 Maret 2025 dan 15 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU a quo.

- 17 Maret 2025: Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU TNI.

- 18 Maret 2025 (pagi): Pimpinan DPR-RI bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI mengadakan audiensi dengan Koordinator Aliansi Koalisi Masyarakat Sipil dan Koalisi Masyarakat Sipil.

- 18 Maret 2025 (sore): Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara.

- 20 Maret 2025: Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan tingkat II dan Pengambilan Keputusan.

"Sekali lagi, semua sifat rapat dinyatakan terbuka, kecuali rapat timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi)," tegas Utut Adianto.

Sebagai informasi, sidang uji formil UU No.3 Tahun 2025 ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil.

Para pemohon mendalilkan kalau pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI

Pemohon juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU hasil revisi yang dianggap berpotensi mengancam supremasi sipil, seperti perluasan wewenang militer dalam operasi militer selain perang (OMSP), serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.(Grace Sanny Vania)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan