Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!

Dalam kasus gratifkasi Zarof Ricar ini Kejagung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sejumlah Rp 920 miliar dan emas batangan 51 k

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kolase Tribunnews
Rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Jalan Senayan nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat MA itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram. 

Jaksa menyebut, uang itu berasal dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Lisa diduga meminta bantuan Zarof untuk mendekati hakim kasasi dan menawarkan suap. Zarof menyanggupi dan menyimpan uang tersebut di rumah pribadinya.

Pertemuan antara Zarof dan Hakim Soesilo berlangsung di acara pengukuhan guru besar Universitas Negeri Makassar.

Dalam pertemuan itu, Zarof memastikan Soesilo adalah hakim kasasi Ronald. Soesilo menjawab, "akan melihat perkaranya terlebih dahulu."

Fakta Kunci Skandal Suap dan Gratifikasi Zarof Ricar

SIDANG PERDANA -  Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
SIDANG PERDANA - Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. (Kolase Tribunnews)

Penerima suap dan gratifikasi: Zarof Ricar, mantan  pejabat MA

Jumlah suap: Rp1 miliar dari total komitmen Rp6 miliar

Barang bukti ditemukan

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang Rp 920 miliar
  • Emas batangan 51 kilogram
  • Total nilai taksiran: ± Rp1 triliun

Korban akibat suap dan gratifikasi:

Status Zarof Ricar:

  • Vonis: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
  • Tuntutan JPU: 20 tahun penjara
  • Kejagung banding

Pihak terlibat:

  • Zarof Ricar (eks pejabat MA)
  • Lisa Rachmat (pengacara)
  • Hakim Soesilo (majelis hakim kasasi)
  • Gregorius Ronald Tannur (terdakwa utama pembunuhan)
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved