Anak Legislator Bunuh Pacar
Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!
Dalam kasus gratifkasi Zarof Ricar ini Kejagung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sejumlah Rp 920 miliar dan emas batangan 51 k
Jaksa menyebut, uang itu berasal dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Lisa diduga meminta bantuan Zarof untuk mendekati hakim kasasi dan menawarkan suap. Zarof menyanggupi dan menyimpan uang tersebut di rumah pribadinya.
Pertemuan antara Zarof dan Hakim Soesilo berlangsung di acara pengukuhan guru besar Universitas Negeri Makassar.
Dalam pertemuan itu, Zarof memastikan Soesilo adalah hakim kasasi Ronald. Soesilo menjawab, "akan melihat perkaranya terlebih dahulu."
Fakta Kunci Skandal Suap dan Gratifikasi Zarof Ricar

Penerima suap dan gratifikasi: Zarof Ricar, mantan pejabat MA
Jumlah suap: Rp1 miliar dari total komitmen Rp6 miliar
Barang bukti ditemukan
- Uang tunai dalam berbagai mata uang Rp 920 miliar
- Emas batangan 51 kilogram
- Total nilai taksiran: ± Rp1 triliun
Korban akibat suap dan gratifikasi:
- Integritas MA dipertaruhkan
- Keadilan vonis terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur
Status Zarof Ricar:
- Vonis: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
- Tuntutan JPU: 20 tahun penjara
- Kejagung banding
Pihak terlibat:
- Zarof Ricar (eks pejabat MA)
- Lisa Rachmat (pengacara)
- Hakim Soesilo (majelis hakim kasasi)
- Gregorius Ronald Tannur (terdakwa utama pembunuhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.