Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Adian Napitupulu dan Sejumlah Kader PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Adian, Wakil Sekjen Sekjen PDIP dan rekan-rekannya, hadir sebagai sikap solidaritas kepada Hasto.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Sejumlah kader PDIP hadir dalam sidang itu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Adian Napitupulu menghadiri sidang sidang pemeriksaan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Adian, Wakil Sekjen Sekjen PDIP dan rekan-rekannya, hadir sebagai sikap solidaritas kepada Hasto.

Di sela-sela persidangan, Adian beserta kader banteng sempat bernyanyi lagu Batak berjudul 'Mardua Holong' dengan pengamen di Kopi Joni di samping Pengadilan Tipikor.

Sejumlah politikus PDIP Perjuangan lainnya turut menghadiri sidang pemeriksaan Hasto.

Mereka adalah Krisdayanti, Ribka Tjiptaning, Ganjar Pranowo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo, hingga Djarot Saeful Hidayat.

Adapun Krisdayanti baru pertama kali menghadiri sidang kasus Hasto, sementara para politikus lainnya sudah beberapa kali menjadi penonton sidang tersebut.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved