DPR Ingin Klarifikasi Kejagung soal Nota Kesepakatan dengan Provider untuk Pasang Alat Sadap
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil ingin mengundang Kejagung ke DPR untuk mengklarifikasi adanya kesepakaran dengan penyedia jasa layanan komunikasi
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tak hanya itu, dengan adanya kesepakatan ini maka Kejagung bisa memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi.
"Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Reda dalam keteranganya dikutip Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Teken Nota Kesepakatan dengan Provider, Kejagung Bisa Pasang Alat Sadap untuk Kumpulkan Data
Menurut Reda kerjasama tersebut juga sebagai langkah krusial bidang intelijen sekaligus bentuk implementasi dari pembaharuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Diketahui dalam peraturan baru tersebut, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Untuk itu kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi ini menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
"Data dan atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus."
"Dengan kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.