Jumat, 5 September 2025

MK Putuskan Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, DPR Siap Revisi UU Pemilu

Ia menyatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi salah satu dasar utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut keserentakan menghambat partai politik dalam mempersiapkan kader secara optimal.

Akibatnya, proses rekrutmen menjadi pragmatis dan berorientasi elektoral semata.

UU TNI - Majelis hakim konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/6/2026). Majlis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan uji materi UU TNI tidak dapat diterima. 
UU TNI - Majelis hakim konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/6/2026). Majlis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan uji materi UU TNI tidak dapat diterima.  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban pelaksanaan pemilu dalam satu waktu serentak.

Baca juga: Viral Oknum Anggota TNI AL Tampar Pemuda di Sulbar, Begini Penjelasan Lanal Mamuju

Penafsiran baru MK mengatur pemungutan suara dilakukan dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, disusul pemilu lokal maksimal dua setengah tahun setelahnya. Seluruh aturan teknis pemilu wajib disesuaikan dengan penafsiran baru ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan