OTT KPK di Medan
Kantornya Disegel KPK, PT Dalihan Natolu Group Diduga Dipimpin Bendahara DPD Golkar Tapsel
PT Dalihan Natolu Group yang kantornya disegel KPK di Tapsel diduga milik dari Bendahara DPD Golkar Tapsel.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Bobby Wiratama
"Menyatakan objek Sengketa yang berupa sebidang tanah dan segala tumbuh-tumbuhan yang ada di atasnya tanpa kecuali (ada tanaman coklat dan tanaman muda lainnya) yang terletak di Jalan Mawar Lingkungan II, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, seluasnya kurang lebih 456 M2 (empat ratus lima puluh enam meter per segi) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Berbatas dengan Kantor Pemuda dan Olahraga Tapanuli, Selatan: Berbatas dengan Jalan Teratai, Timur: Berbatas dengan Jalan Mawar, Barat: Berbatas dengan Kantor Darmawanita Tapanuli Selatan."
"Sebagaimana surat Melepaskan Hak Atas Tanah dan Ganti Rugi diatas materai tertanggal 17 Mei 2022 yang kemudian dibukukan dan didaftarkan kepada Rosminar Rangkuti, S.H. selaku Notaris/ PPAT di Kota Padangsidimpuan, tertanggal 22 Juni 2022 No: 34/W/2022 merupakan milik Penggugat," demikian tertuang putusan hakim dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group, tidak banyak tersebar di dunia maya.
Namun, menurut pemberitaan media lokal di Tapsel, perusahaan tersebut pernah menangani proyek pembangunan ruas jalan Simpang Pagur - Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut pada 2024 lalu.
Dalam pembangunan itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp12,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara, PT Dalihan Natolu Group merupakan perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.