Minggu, 7 September 2025

Pimpinan DPR RI Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak

Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan

Istimewa/Tribunnews.com
RESPON DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah.

Dari putusan itu, MK memutuskan kalau Pemilu Nasional seperti Pilpres, Pileg DPR dan DPD RI mendatang tak lagi serentak dengan Pemilu Daerah seperti Pilkada, Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Terhadap putusan tersebut, kata Dasco, DPR RI masih akan mengkaji lebih jauh terlebih dahulu.

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu. Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji," ucap Dasco saat dihubungi awak media, Jumat (27/6/2025).

Menurut Dasco apabila nantinya hasil kajian dari DPR RI tersebut komprehensif maka akan ditindaklanjuti apa yang menjadi keputusan dari MK tersebut.

Dengan begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu belum dapat bicara lebih jauh perihal putusan itu.

"Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," tukas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan. 

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. 

Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan