Pimpinan DPR RI Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak
Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
RESPON DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.
Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.
Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.
Berita Terkait
Baca Juga
PB IKA PMII Bakal Gelar Rakernas, Menteri Kabinet Prabowo hingga Pimpinan DPR Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Awas, Serangan Balik DPR ke MK! |
![]() |
---|
Soal Pemisahan Pemilu, Ahli Hukum Nilai MK Lakukan Pembangkangan Terhadap Konstitusi |
![]() |
---|
Surat Pemakzulan Gibran Belum Sampai di Pimpinan DPR, Puan: Kita Akan Proses dengan Baik |
![]() |
---|
Mendagri Tito Kaji Putusan MK Pisahkan Pemilu: Apakah Sesuai dengan Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.