Senin, 8 September 2025

Pimpinan DPR RI Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak

Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan

Istimewa/Tribunnews.com
RESPON DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah. 

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan