Setuju Pemisahan Pemilu, Pimpinan Baleg DPR: Lebih Ideal Lagi Jika Pilpres-Pileg Dipisah
Dengan putusan MK tersebut, pembentuk UU harus segera melakukan revisi UU Pemilu, Pilkada, bahkan Partai Politik.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pemilu Serentak Dinilai Memperberat Beban Kerja Petugas KPPS
Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.
Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.
Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.
Wamendagri Ribka Haluk Lepas Distribusi Logistik PSU Gubernur dan Wagub Papua |
![]() |
---|
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang Pemerintah, Golkar Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Megawati Singgung Kekalahan PDIP di Jateng: Awas lho, Jangan Memalukan Saya Lagi |
![]() |
---|
Sebut DPR Harus Jadi Kanal Utama untuk Aspirasi Publik, Doli Singgung Evaluasi UUD 1945 |
![]() |
---|
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD: Aneh, Hak Pilih Rakyat Diambil Segelintir Elite |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.