Selasa, 9 September 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Begini Respons Pakar Kepemiluan, Ahli Hukum, dan DPR

Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan daerah menuai pro-kontra. Pakar sebut langgar UUD, DPR dan Perludem dorong revisi UU.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMUNGUTAN SUARA - Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah memicu perdebatan pakar hukum, penggiat pemilu, hingga DPR RI. . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) ini menilai MK telah melampaui kewenangannya (ultra vires) karena menciptakan norma baru terkait waktu pemilu, padahal seharusnya hal itu menjadi ranah DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

“Wewenang MK hanya menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru,” tegas Henry, yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI dan Ketua DPP Ormas MKGR.

Ia bahkan menyarankan agar dilakukan revisi terbatas terhadap UUD 1945 untuk memperjelas batasan kewenangan MK dan makna serentak dalam pemilu.

“Jika MK bertindak di luar batas, maka prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan politik dan etik,” pungkas Henry.

Menurutnya, masyarakat juga bisa melaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) jika ada dugaan pelanggaran etika atau konflik kepentingan, sementara DPR bisa menggunakan hak angket atau interpelasi.

Warga memasukkan kertas suara usai melakukan pencoblosan di TPS 046 Cipete Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga memasukkan kertas suara usai melakukan pencoblosan di TPS 046 Cipete Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, Pakar Usul Aturan Transisi Kepala Daerah dan DPRD

DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR akan menjadikan putusan MK sebagai acuan utama dalam menyusun revisi UU Pemilu.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” katanya, Kamis (26/6/2025).

Ia mengakui bahwa keputusan MK akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang mungkin mengalami kekosongan jabatan di masa transisi.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan memperpanjang masa jabatan,” jelas Rifqi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan