Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ungkap Isi Pembicaraan 4 Mata dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor Tahun 2015

Eks Mendag Tom Lembong mengungkapkan dirinya berbicara empat mata dengan Presiden Jokowi untuk atasi gejolak harga pangan, termasuk gula.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan dirinya berbicara empat mata dengan Presiden Joko Widodo untuk atasi gejolak harga pangan, termasuk gula.

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

"Tadi saksi menjelaskan bahwa terkait kebijakan atau keputusan berkenaan dengan penugasan PT PPI itu diawali adanya perintah presiden melalui Sidang Kabinet," kata Hakim Alfis di persidangan.

Kemudian, lanjutnya ada penyampaian secara bilateral di Istana Bogor. Terakhir juga ada penyampaian dari Menko Perekonomian. 

"Masih ingat kalau berkenaan dengan Sidang Kabinet yang waktu itu Presiden menyampaikan terkait adanya gejolak harga, itu Sidang Kabinet kapan?" tanya Hakim Alfis.

Tom Lembong menerangkan hal itu kisaran waktu Agustus dan September 2015.

"Karena begitu saya mulai menjabat, gejolak harga pangan adalah prioritas nomor satu bagi Bapak Presiden dalam sektor yang terkait perdagangan," kata Tom Lembong.

Hakim Alfis menanyakan kalau yang di Istana Bogor kapan itu disampaikan. Masih ingat setelah rapat kabinet, sidang kabinet, atau sebelum sidang kabinet.

"Bahkan seingat saya, urusan perdagangan pernah menjadi topik diskusi antara saya dan Bapak Presiden sebelum beliau tunjuk saya menjadi menteri," kata Tom Lembong.

Hakim Alfis menjelaskan bahwa pertanyaannya itu spesifik bicara gejolak harga, ada gejolak harga.

Kemudian presiden meminta kementerian terkait mencarikan solusi, jalan keluar terhadap gejolak harga tersebut. 

"Tadi kan saksi menyampaikan ada sidang kabinet, sekitar Agustus September 2015. Tadi kan juga disampaikan, selain sidang kabinet, juga ada penyampaian secara bilateral. Artinya berdua saja, presiden langsung kepada saksi selaku Menteri Perdagangan waktu itu," kata Hakim Alfis.

"Kira-kira kapan itu penyampaian secara langsung di Istana Bogor seingat saksi, kapan itu?" tanya Hakim Alfis kembali.

Tom Lembong mengatakan dirinya biasnya berbincang langsung empat mata dengan Presiden Jokowi. Dalam kurun waktu sekali dalam sebulan.

"Saya biasanya berbincang langsung termasuk empat mata atau hanya bertiga berempat dengan Bapak Presiden. Saat itu sekali setiap sebulan atau sekali setiap dua bulan," kata Tom Lembong.

Hakim Alfis mencecar apakah itu terjadi di Agustus September yang tadi dijelaskan.

"Rasanya masih di bulan yang sama," jawab Tom Lembong.

Kemudian, lanjut Hakim Alfis kalau Menko Perekonomian masih ingat menyampaikan hal yang tentu, diskusinya terhadap hal yang sama.

"Betul, betul," jawab Tom Lembong.

Tom Lembong lalu mengatakan hal itu merupakan prioritas yang sangat penting secara politis bagi Presiden Jokowi kala itu.

"Kalau yang Menko Perekonomian waktu itu, apa yang beliau sampaikan? Kalau yang konsennya presiden waktu itu kan sudah disampaikan tadi kan," kata Hakim Alfis.

"Saya hanya ingat diskusi saya dengan Pak Menko itu dan juga dengan Bapak Presiden mengenai pangan secara keseluruhan. Tidak spesifik gula," jelas Tom Lembong.

Baca juga: BREAKING NEWS Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi

Meski begitu dikatakan Tom Lembong, mengatasi gejolak harga gula juga turut disampaikan.

"Di mana gula tentunya menjadi bagian yang penting daripada yang sesuai Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Undang-Undang dinyatakan sebagai bahan pokok dan barang penting," jelas Tom Lembong.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan