Jumat, 22 Agustus 2025

UU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR Minta MK Tak Buat Norma Baru: Legislatif Siapa?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI menilai, MK seharusnya hanya menguji norma, bukan menciptakan norma baru dalam putusannya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
LAMPAUI KEWENANGAN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara pengujian undang-undang (UU Pemilu).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara pengujian undang-undang (UU Pemilu). 


Zulfikar menilai, MK seharusnya hanya menguji norma, bukan menciptakan norma baru dalam putusannya.


"Saya berpesan lah kepada hakim-hakim MK, ya tolong dijaga lah kewenangannya itu. Kalau memang menguji norma ya kita strike pada menguji norma," kata Zulfikar kepada Tribunnews.com, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Pemilu Serentak Dihapus, Golkar Minta MK Perhatikan Grand Design Penataan Sistem Politik


Hal ini disampaikan Zulfikar pascaputusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.


"Kalau hanya sekedar menguji norma sih enggak apa-apa, tetapi ini kan tidak sekedar menguji norma. Pada kenyataannya, dia tidak jarang melahirkan norma baru, membentuk norma baru. Akhirnya ada persepsi, lho ini yang legislatif ini siapa sebenarnya," ujarnya.


Politikus Partai Golkar ini mengingatkan agar MK tidak mengambil alih peran DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.


"Biar percayakan lah kepada sistem. Jangan karena kita merasa lebih paham gitu ya, kita merasa apa namanya lebih mengerti demi memperbarui ya kita melakukan terobosan. Menerobos tapi yang itu tadi, yang melampaui (kewenangannya)," tegas Zulfikar.


Menurut Zulfikar, tugas MK seharusnya terbatas pada menilai apakah suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak.


"Kan tinggal mengatakan ini inkonsitusional, ini konstitusional kan tinggal begitu saja. Selanjutnya biarkan kita DPR yang melakukan perubahan atas putusan MK itu," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan