UU Pemilu
DPR Terpaksa Kaji Ulang Semua Pembahasan Pemilu Usai Putusan MK
DPR RI terpaksa harus melakukan kajian dari awal membahas mekanisme Pemilu 2029 pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas mengatakan DPR RI terpaksa harus melakukan kajian dari awal membahas mekanisme Pemilu 2029 pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Tentunya dengan putusan, ini akan berubah. Ya artinya harus buat kajian ulang lagi semuanya," kata Giri dalam diskusi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Sebelum adanya Putusan MK, pembahasan DPR RI bersama penyelenggara dan pegiat pemilu fokus pada apakah tahapan pemilu bakal berlangsung tertutup, terbuka, atau hybrid.
Tidak ada sama sekali dalam forum itu yang menyasar pada proses pemilu yang dipisah menjadi nasional dan daerah.
"Yang tadinya cuma bicara simple, mau pemilihnya seperti apa, metodenya penghitungannya seperti apa, sistemnya seperti apa, metode konversi suaranya seperti apa," tuturnya.
"Tiba-tiba pembahasannya pemisahan nasional dengan daerah. Nah, ini kan berarti berbeda. Sehingga butuh waktu," sambung Giri.
Politisi DIP itu mengungkap ihwal harapan banyak pihak adalah pembahasan terkait Pemilu 2029 ini dapat segera selesai di tahun 2027.
Meski begitu, ia menekankan ihwal DPR akan segera melakukan pembahasan agar mekanisme berikutnya yang berkaitan antar-penyelenggara pun bisa berjalan.
"Makanya kalau harapannya cepat selesai, cepat juga PKPU-nya dibuat, kemudian cepat juga Bawaslu mengawasinya. Perbawaslunya langsung mengimbangi. Tapi pasti DPR akan membahas ini," pungkasnya.
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas dalam diskusi yang berlangsung di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow
UU Pemilu
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.