Wamendikdasmen Minta PDIP Kawal Putusan MK soal Sekolah Gratis
Fajar mengapresasi PDIP parpol pertama yang menindaklanjuti putusan MK soal Sekolah Gratis bagi rakyat.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Rizal Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada PDI Perjuangan (PDIP) sebagai Partai Politik pertama yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sekolah Gratis bagi rakyat.
Hal itu disampaikan Fajar Rizal saat Seminar Nasional dengan tema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ yang digelar DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
“Saya ingin mengapresiasi, sata rasa ini PDIP adalah partai pertama yang secara resmi menggelar diskusi mengenai putusan MK yang maha penting ini. Jadi itu membuktikan bahwa PDIP adalah suluh perjuangan kaum Wong Cilik. Jadi itu apresiasi pertama kami kepada PDI Perjuangan,” kata Fajar.
Diketahui, sejak munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Serta, putusan yang menjadi pengingat sekaligus koreksi terhadap praktik kebijakan pendidikan selama ini yang cenderung mengabaikan hak siswa di sekolah/madrasah swasta untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar dari negara, belum pernah dibahas dan dibicarakan secara luas.
Fajar menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan taat terhadap putusan MK tersebut.
Terlebih, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan dalam beberapa kesempatan.
Namun, terkait mekanisme berjalannya putusan MK tersebut sedang dibahas oleh Kementerian terkait.
Apalagi, kata Fajar, hal tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo dalam rapat terbatas.
“Dan salah satu penugasannya adalah Kementerian Keuangan untuk bisa mengkalkulasi seperti apa? Maka pemenuhannya bisa dilakukan secara bertahap. Bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Fajar mengatakan bahwa Hakim MK Arief Hidayat telah menyampaikan tidak serta-merta putusan MK ini akan membebaskan pungutan dari sekolah swasta mandiri.
Sebab, dia mendapati data banyak sekolah swasta mandiri yang tidak terima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi melakukan pungut biaya dari siswa yang dengan biaya lumayan besar.
“Data kami menunjukkan bahwa anak-anak orang mampu menengah ke atas biasanya lebih suka menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena mencari fasilitas yang lebih baik, kualitas yang lebih baik,” ujarnya.
“Nah jika anak-anak tidak mampu atau wongcilik ini masuk sekolah swasta biasanya sekolah swasta menengah ke bawah yang memang kualitasnya perlu kita bantu,” tambahnya.
Dia juga mendapati potret sebagian besar anak-anak didik di level SMP dan SMA bersekolah di sekolah swasta.
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.