Wamendikdasmen Minta PDIP Kawal Putusan MK soal Sekolah Gratis
Fajar mengapresasi PDIP parpol pertama yang menindaklanjuti putusan MK soal Sekolah Gratis bagi rakyat.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dodi Esvandi
Oleh karena itu sangat tidak mungkin buat pemerintah mengabaikan keberadaan sekolah-sekolah swasta. Apalagi, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas.
“Tinggal bagaimana skemanya yang harus dilihat. Tentu ada perhitungan-perhitungan yang harus kami lihat,” kata dia.
Terkait letak geografis juga menjadi perhatian khusus pemerintah jika putusan MK ini dijalankan secara serentak.
Fajar mencontohkan bagaimana sistem pendidikan di provinsi kepulauan seperti Kepulauan Riau yang memerlukan pendekatan yang berbeda dengan sekolah di Bogo, Bandung maupun Aceh.
Melihat konteks geografis misalnya yang masuk. Saya baru pulang dari Batam, Kepulauan Riau.
“Pasti pemerintah akan punya pendekatan yang lebih variatif. Tetapi yang tidak bisa kita ubah adalah standar minimum. Bahwa sekolah itu harus bisa berkualitas. Maka standar minimumnya apa yang harus dipenuhi? Termasuk unit pembiayaannya. Nah yang bicara unit pembiayaan tentu adalah Kementerian Keuangan. Kami hanya akan mengatur soal sistemnya dan tata kelolanya,” paparnya.
Selain itu, Fajar mengatakan kesuksesan dari putusan MK itu juga harus melibatkan pemerintah daerah.
Karena, urusan pendidikan adalah urusan konkuren, bukan mutlak urusan pusat. Oleh karena itu, pemenuhan keputusan MK ini juga sangat terkait dengan komitmen pemerintah daerah.
“Kalau itu tidak segini, tidak sejalan, itu akan tinggal. Jadi poin terakhirnya adalah ini membutuhkan komitmen secara kolektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena ini menyangkut kewajiban yang sifatnya konkuren,” ujarnya.
Secara khusus, Fajar juga berharap kepada Komisi X DPR RI dan teman-teman Fraksi PDIP untuk mengawal perbaikan di revisi Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003.
Hadir dalam acara itu Ketua Panitia Seminar yakni Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti.
“Tentu dengan putusan ini kita akan memasukkan aspirasi penting itu di dalam semangat atau jiwa revisi Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003,”’kata Fajar.
“Kami juga tentu mohon dukungan, bantuan dari teman-teman PDIP di Komisi X DPR, karena bagaimanapun, parlemen lah sebagai palangan pintu kita, tulang bumbung kita untuk bisa memastikan amanat MK ini bisa ditunaikan secara sebaik mungkin,” tandasnya.
Sebagai informasi, Seminar Nasional ini turut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat sebagai Keynote Speaker.
Lalu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran negara Suprapto , Dr. Lucky Alfirman dan Kepala Organisasi Riset Ilmu) Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Dr. Yan Rianto sebagai nara sumber.
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.