Minggu, 17 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Puan Ungkap Pimpinan DPR RI Bakal Proses Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Forum Purnawirawan TNI

DPR RI belum menerima surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI (Wapres) yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SURAT PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR RI saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Puan menyatakan, pihaknya bakal membaca dan memproses surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI jika sudah menerima surat tersebut. 

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.

Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

Baca juga: MPR Terima Surat Usul Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Kini Tunggu Hasil Kajian dari Sekjen

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan