Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Banyak Berdoa Jelang Diperiksa sebagai Terdakwa Dugaan Korupsi Impor Gula

Diketahui pada persidangan hari ini Selasa (1/7/2025) Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakawa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gue Eks Mendag Tom Lembong mengaku banyak berdoa untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Diketahui pada persidangan hari ini Selasa (1/7/2025) Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi

"Banyak doa, olahraga, tidur, dan minum air putih," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor jelang persidangan.

Pantauan Tribunnews.com persidangan dimulai sekira 15.15 WIB. Saat ini pihak JPU sedang mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Tom Lembong terkait kebijakan impor gula.

Baca juga: 3 Serangan kepada Jokowi: Tudingan Ijazah Palsu hingga Pengakuan Tom Lembong Soal Impor Gula

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan