Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Harta Topan Ginting Tercatat Rp4,9 M, tapi Rumah yang Digeledah KPK di Medan Ditaksir Tembus Rp10 M

Rumah mewah milik Topan Ginting di Medan yang digeledah KPK ditaksir mencapai Rp10 miliar. Namun, Topan ternyata hanya punya harta Rp4,9 miliar.

Tribun Medan/Anisa Rahmadani
RUMAH MILIARAN RUPIAH - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (2/7/2025). KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Harga rumah Topan pun diperkirakan mencapai Rp10 miliar rupiah. Padahal, hartanya yang tercatat di LHKPN miliknya hanya Rp4,9 miliar. 

Berdasarkan pantauan di situs trovit.co.id, ada rumah yang dijual seharga Rp3,1 miliar.

Adapun spesifikasinya adalah tiga kamar tidur dan tiga kamar mandi. Selain itu, pembeli yang membeli rumah tersebut turut memperoleh perabotan lengkap.

Sementara, luas tanah 48 meter persegi dengan luas bangunan 45 meter persegi.

Bahkan, ada rumah yang dijual dengan harga Rp1,8 miliar dengan spesifikasi empat kamar tidur dan tiga kamar mandi.

Untuk luas tanahnya yaitu 210 meter persegi dan luas bangunan adalah 280 meter persegi.

Namun, dirasa tidak masuk akal jika Topan Ginting mampu membeli rumah di perumahan tersebut dengan 'hanya' memilik total harta mencapai Rp4,9 miliar.

Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK miliknya untuk periodik 2024 yang dilaporkan  pada 30 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan data LHKPN miliknya, Topan Ginting memiliki empat tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai sebesar Rp2,06 miliar.

Selain itu, dia juga tercatat memiliki dua kendaraan berupa mobil senilai Rp580 juta.

Topan Ginting juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp86,5 juta serta kas dan seetara kas sebesar Rp2,2 miliar.

Peran Vital Topan Ginting di Kasus Korupsi Pengadaan Jalan

TERSANGKA KORUPSI - Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut. Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
TERSANGKA KORUPSI - Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut. Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam. (Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Topan Ginting memiliki peran vital dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut tersebut.

Dia berperan dalam penentuan pemenang proyek jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Topan, kata Asep, memerintahkan anak buahnya yang juga terjaring OTT KPK yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, untuk menunjuk Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Piliang, sebagai pemenang proyek.

"Di sini sudah diikutkan Saudara KIR (Akhirun Piliang) sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP (Topan) ini, Kepala Dinas PUPR."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan