Rabu, 27 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Pakar Kritik Puan Tak Proaktif Respons Surat Pemakzulan Gibran, Curiga Ada Politisasi Hukum

Pakar menjadi bertanya-tanya, apakah lambatnya respons Puan itu berkaitan dengan pertemuan Prabowo dan Megawati atau berhubungan dengan Sekjen PDIP.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tangkapan Layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Kolase foto Pakar Hukum Bivitri Susanti dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Pakar menjadi bertanya-tanya, apakah lambatnya respons Puan itu berkaitan dengan pertemuan Prabowo dan Megawati atau berhubungan dengan Sekjen PDIP. 

"Balasan itu harus ada, pembahasan itu harus ada. Karena begitulah wakil rakyat harus bekerja, kalau enggak, ya enggak usah jadi wakil rakyat lah," tegasnya.

Alasan Puan Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Sebelumnya, Puan menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pemakzulan Gibran karena masa sidang DPR RI baru saja dibuka pada Selasa (24/6/2025) lalu setelah DPR menjalani masa reses.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Meski demikian, Puan memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut, jika nantinya sudah diterima.

Sejauh ini, dapat dipastikan kalau surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

"Namun, nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.

Puan juga menjelaskan alasan soal belum diterimanya juga surat pemakzulan Gibran itu, meski sudah dilayangkan sejak jauh hari.

Katanya, surat tersebut memang sudah diterima oleh Setjen DPR sejak masa reses di pertengahan Juni kemarin, tetapi, DPR RI baru sekitar sepekan memasuki masa persidangan.

"Ya (surat dikirim) dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali," tandas dia.

Adapun, permintaan pemakzulan Gibran itu tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran.

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di mana, Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan