Rabu, 27 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Pakar Kritik Puan Tak Proaktif Respons Surat Pemakzulan Gibran, Curiga Ada Politisasi Hukum

Pakar menjadi bertanya-tanya, apakah lambatnya respons Puan itu berkaitan dengan pertemuan Prabowo dan Megawati atau berhubungan dengan Sekjen PDIP.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tangkapan Layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Kolase foto Pakar Hukum Bivitri Susanti dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Pakar menjadi bertanya-tanya, apakah lambatnya respons Puan itu berkaitan dengan pertemuan Prabowo dan Megawati atau berhubungan dengan Sekjen PDIP. 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, DPR mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI (Wapres) yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Mengenai hal ini, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menganggap Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak proaktif meminta surat tersebut.

Apalagi, mengingat bahwa PDIP pernah berseteru dengan ayah Gibran, yakni eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Mbak Puan sendiri yang tidak secara respons proaktif minta mana coba suratnya, kan kalau pikiran dasar kita tentang perseteruan politik atau dinamika lah, mestinya kan keluarga PDI Perjuangan itu yang harus bergerak ," ungkapnya, Rabu (2/7/2025), dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

"Harusnya bergerak dong, ini Gibran yang dibicarakan dan mereka punya sejarah dengan bapaknya dan Gibrannya itu sendiri. Tapi ini malah 'oh belum sampai meja saya' (Puan), ini mesti dibaca nih menurut saya, apa di balik ini?" sambungnya.

Bivitri pun menjadi bertanya-tanya, apakah lambatnya respons Puan itu berkaitan dengan pertemuan Prabowo dan Megawati atau berhubungan dengan Sekretaris PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini sedang menjalani proses sidang buntut perkara kasus suap Harun Masiku.

Karena hal-hal itu, Bivitri mencurigai adanya politisasi hukum.

"Apakah ada pertemuan, apakah ini ada kaitannya dengan pertemuan Prabowo dengan Megawati beberapa minggu yang lalu, misalnya, atau ada kaitannya juga dengan Pak Hasto yang masih dalam proses sidang, misalnya begitu, atau hal-hal lainnya lah yang kita tahu hari-hari ini banyak politisasi hukum," katanya.

"Hukum itu dipakai untuk menyandera, mengkriminalisasi ya, menyandera keputusan-keputusan politik," ujar Bivitri.

Bivitri pun menegaskan, surat pemakzulan Gibran itu tetap harus ditindaklanjuti, karena bukan surat biasa yang tidak mendasar alasannya.

"Harus (direspons), karena ini kan mekanisme yang juga bukan surat biasa, ini kan suratnya mengacu pada pasal 7A-7B konstitusi dan dan kita semua sudah baca suratnya karena menyebar di mana-mana."

Baca juga: Pakar Hukum Desak DPR Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran: Nanti Jadi Misteri Keajaiban Dunia ke-8

"Kita paham bahwa di surat itu sudah ada referensi ke konstitusi, Jadi bukan surat sekadar mengadukan tanpa dasar ya," ungkapnya.

Apabila DPR memang menganggap surat pemakzulan Gibran itu kurang penting atau kurang bukti, menurut Bivitri, mereka juga tetap harus memberikan respons.

Sebab, katanya, begitulah cara kerja DPR sebagai wakil rakyat.

"Suratnya purnawirawan itu jelas, referensinya pasal 7A-7B Konstitusi mengenai pemakzulan, sehingga mereka harus bahas, kalau mereka menganggap bahwa itu sesuatu yang tidak penting atau kurang bukti atau apapun ya, tetap mereka harus bahas dulu kemudian sampaikan kepada pengirim surat," ucap Bivitri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan