Minggu, 24 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Tegaskan Tetap Tegak dan Serukan Kader PDIP untuk Tenang

Hasto Kristiyanto menunjukkan keteguhan sikap usai Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usia sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda).  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hasto Kristiyanto.

Hal yang memberatkan, kata JPU, Hasto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.

JPU juga mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto.

Baca juga: 4 Poin Pernyataan Hasto Kristiyanto setelah Dituntut 7 Tahun Penjara: Minta Kader PDIP Tetap Tenang

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” jelas JPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan