Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Yang Terjadi, Sudah Saya Perkirakan sejak Awal
Hasto menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, kini dituntut 7 tahun penjara.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Hasto menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah pada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK menuntut Hasto Kristiyanto hukuman 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK di ruang sidang, Kamis.
Setelah menjalani sidang, Hasto mengaku sudah memperkirakannya sejak awal.
"Saya dituntut 7 tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," katanya, Kamis.
Hasto lantas menyinggung terkait sikap politik yang dipilihnya, yakni untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi hingga hak kedaulatan rakyat.
Dalam sikap politiknya itu, Hasto mengaku sudah mengetahui adanya risiko yang akan dihadapi.
"Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum terhadap kekuasaan," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Wawan Yunarwanto, Jaksa KPK yang Tuntut Hasto Kristiyanto Dipenjara 7 Tahun, Hartanya Rp3,1 M
Selanjutnya, Sekjen PDIP itu mengklaim tidak terbukti adanya keterlibatan dirinya dalam kasus ini.
"Sejak awal saya mengatakan akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran," ungkapnya.
"Tidak ada motif sejak awal terbukti dari keterangan saksi di persidangan terkait keterlibatan saya," tegasnya.
Tuntutan Jaksa KPK Setebal 1.300 Halaman
Persidangan dimulai dengan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK setebal 1.300 halaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.