Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sosok Wawan Yunarwanto, Jaksa KPK yang Tuntut Hasto Kristiyanto Dipenjara 7 Tahun, Hartanya Rp3,1 M

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipenjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

Penulis: Rakli Almughni
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
JAKSA KPK - Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui awak media, seusai sidang di depan Ruang Tunggu Jaksa Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/2/2024). Wawan Yunarwanto menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipenjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan pidana terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK ini menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut pidana denda sebesar Rp600 juta. Apabila tidak dibayar, maka hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, Wawan Yunarwanto menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto bukanlah sarana balas dendam, melainkan sebuah proses pembelajaran.

"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Wawan.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Lantas, seperti apakah sosok Wawan Yunarwanto? Berikut profilnya, dihimpun dari berbagai sumber.

Sosok Wawan Yunarwanto

Wawan Yunarwanto adalah jaksa senior di lembaga antirasuah, KPK.

Ia pernah menangani perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Wawan saat ini yakni sebagai Jaksa Utama Pratama di unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Ia sudah menduduki posisi tersebut sejak tahun 2023.

Di unit kerja yang sama, Wawan juga pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Madya.

Selain itu, ia juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Spesialis Jaksa Penuntut Umum Madya.

Karier Wawan di kejaksaan juga telah malang melintang.

Wawan tercatat pernah menduduki jabatan posisi sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan